Pengertian Riba
Berdasarkan ulasan artikel sebelumnya tentang pelarangan riba kini akan membahas lebih lanjut mengenai riba. Berikut penjelasannya
Bagi
sebagian orang, Riba Identik dengan yang namanya bunga, entah bunga perbankan
atau Interest, tentunya penjelasan riba bisa lebih luas lagi bukan hanya
dapat diartikan sebagai bunga bank . Yang menjadi pertanyaanya adalah
“Sudahkah
tau arti dari Kata Riba Itu sendiri?”
Berikut ini
adalah arti dari kata riba secara bahasa berarti Ziyadah (Tambahan) /
Tumbuh dan bertambah besar. Ada pula riba menurut istilah yaitu pengambilan
tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil/bertentangan dengan prinsip
muamalat dalam islam, hal ini bermakna riba merupakan penambahan pada hutang
baik kualitas ataupun kuantitas, baik banyak atau sedikit.
Pada prinsipnya riba berarti suatu penambahan pokok dengan beban pada kekayaan
pihak lain dengan cara-cara yang bathil dan dusta.
Riba is to have something out of nothing
Dari kalimat tersebut dapat diartikan bahwa riba
didapat dari sesuatu yang sebenarnya tidak ada, sebagaimana dalam kitab ahkam
al-quran ibnu al-arabi al-maliki dijelaskan
“Pengertian riba secara bahasa adalah tambahan,
namun yang dimaksud dalam ayat al-Quran yaitu setiap penambahan yang diambil
tanpa adanya suatu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan
syariah”
Lalu apa itu transaksi pengganti atau penyeimbang?
Transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi
bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut seperti jual
beli atau bagi hasil proyek. Berupa ‘iwad.
Dalam al mabsut, vol XII, hal 109
Imam Sarakhsi dari Mazhab Hanafi
الربا هو الفضل الخالي عن العوض المشروط في البيع
“Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam
transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syariah atas
penambahan tersebut.”
Kemudian dari Badrudin Al Ayni pengarang Umdatul Qari
(Sore 29/09) Syarah Shahih Al Bukhori
الأصل فيه
(الربا) الزيادة – وهو في الشرع الزيادةعلى أصل مال من غير عقد تبايع
“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan.
Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi
bisnis riel.”
Lalu apakah itu ‘iwad ?
‘Iwad merupakan sektor riil/barang/jasa/underlying
transaction yang membolehkan adanya tambahan/gain/profit
diantaranya
- Jual beli/bai’, didapatnya tambahan hasil berupa keuntungan dari profit penjualan
- Proyek/’amal/kerja sama, didapatnya tambahan hasil dari pendapatan berupa nisbah/bagi hasil dari hasi kegiatan kerja sama
- Ijarah/jasa, didapatnya tambahan berupa imbalan jasa atau upah atas melakukan sesuatu atau service
Mengambil bunga tanpa menanggung resiko atau dapat
berarti mendapat keuntungan tanpa ingin mendapatkan resiko jika nanti terjadi
sesuatu tentunya konsep ini cenderung akan merugikan satu pihak ketika
melakukan transaksi ribawi misal
- Pebankan yang mengambil bunga kepada debitur pada suatu pembiayaan tanpa menanggung resiko atau dapat diartikan jika waktu pengembalian tiba, mau atau tidak mau debitur harus bisa mengembalikan pinjaman tersebut tanpa melihat pemakaian dari pinjaman itu untung atau rugi karena itu sepenuhnya ditanggung oleh oleh nasabah yang meminjamkan
- Kemudian nasabah penabung di bank ribawi mengambil bunga dari bank tanpa menanggung resiko, yang berarti nasabah penabung harus mendapatkan bunga dari kegiatan menabungnya tanpa menerima resiko dari untung atau ruginya kegiatan bisnis yang dilakukan perbankan dengan nasabah lainnya
Hal ini tentunya bertentangan dengan syariah islam
yang bermakna resiko dan keuntungan memiliki kesepadanan, jika profit tinggi tentunya resiko yang ditanggung pun demikian begitupun jika profit rendah maka risiko yang ditanggung pun rendah begitu juga sebaliknya