PERBANKAN SYARIAH DAN SEJARAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA

    Bank syariah merupakan bagian dari pelaksanaan ekonomi islam. Sebelum mendefinisikan apa itu bank syariah, mari kita bahas makna ekonomi islam terlebih dahulu. Dalam membahas ekonomi islam, ada dua domain atau ranah yang harus dikaji secara mendalam. Pertama, domain yang berkaitan dengan islam dan yang kedua yaitu domain yang berkaitan dengan ekonomi. Dari titik inilah kita dapat memahami pengertian ekonomi islam. Ditinjau dari sudut bahasa, islam adalah kedamaian, kesucian, kepatuhan dan ketaatan. Secara istilah, islam berarti kepatuhan terhadap kehendak Allah SWT. serta taat kepada hukum dan aturan-Nya. 
    Islam memiliki karakter mencakup dan universal maksudnya yaitu islam mencakup seluruh bidang kehidupan bagi seluruh umat manusia. Ekonomi islam bertujuan untuk mempelajari upaya manusia mencapai al-falah yang merupakan kesejahteraan duniawi dan ukhrawi. dengan sumber daya yang ada melalui mekanisme pertukaran. Ekomomi islam diturunkan dan berdasarkan AL-Qur’an dan Sunnah. Sejumlah ahli telah berusaha mendefinisikan ekonomi islam secara bervariasi, meski pada dasarnya makna dan maksudnya sama. Salah satunya yang didefinisikan oleh Abdul Mannan menyatakan bahwa Ekonomi Islam adalah ilmu sosial yang mempelajari masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. Itulah sekilas pembahasan tentang ekonomi islam, selanjutnya yaitu pengertian Bank Syariah atau lembaga keuangan syariah LKS adalah setiap lembaga yang kegiatan usahanya dibidang keuangan dan didasarkan pada syariat atau hukum islam. 
     Kemudian prinsip perbankan syariah yaitu dapat dijumpai pada pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah yaitu prinsip hukum islam dalam kegiatan perbankan syariah berdasarkan fatwa dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Adapun pelaksanaan operasi perbankan syariah memiliki prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh lembaga-lembaga tersebut yaitu bahwa dalam melakukan transaksi keuangan tidak boleh mengandung unsur yang dilarang berupa perjudian (maysir) ketidakjelasan (gharar) bunga (riba) suap menyuap (risywah). 

Referensi Nadratuzzaman, M. (2013). Produk Keuangan Islam di Indonesia dan Malaysia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.